Selasa, 23 September 2025 Bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Palembang telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Field Study Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 90 mahasiswa Program Kekhususan Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Selain itu, turut hadir pula para dosen dari Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang mendampingi mahasiswa dalam kegiatan tersebut
Read More

Selasa 16 September 2025

Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bpk Hutamrin, S.H.,M.H didampingi para kasi dan kasubagbin melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Turut hadir dalam pemusnahan tersebut adalah Forkopimda Palembang serta Kepala Bea dan Cukai Kota Palembang.
Read More
Press Release Bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, bpk Hutamrin, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menggelar konferensi pers terkait Pengembalian Uang Pengganti dan Pembayaran Uang denda terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Pajak Tahun 2019 Sampai Dengan 2021 An Terpidana Rangga Fredy Ginajar dan tindak pidana korupsi Penerimaan dana Hibah oleh Yayasan wakaf masjid Sriwijaya Palembang dari Provinsi Sumatera Selatan terhadap Terpidana Ir.Dwi Kridayani,MM.
Read More

(DPO) An. WS yang sempat di tetapkan sebagai DPO, datang menyerahkan diri kekantor Kejaksaan Negeri Palembang

Daftar Pencarian Orang (DPO) An. WS yang sempat di tetapkan sebagai DPO, datang menyerahkan diri kekantor Kejaksaan Negeri Palembang di damping pengacara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DPO WS pada tahun 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor: TAP-8/ L.6.10/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa* pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021-2022, berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Kejaksaan Negeri Palembang didampingi Tim BPK Sumsel tanggal 23 Februari 2024 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 871.356.000,-. Atas perbuatannya tersangka WS melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 karena perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara…
Read More