(DPO) An. WS yang sempat di tetapkan sebagai DPO, datang menyerahkan diri kekantor Kejaksaan Negeri Palembang

Daftar Pencarian Orang (DPO) An. WS yang sempat di tetapkan sebagai DPO, datang menyerahkan diri kekantor Kejaksaan Negeri Palembang di damping pengacara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DPO WS pada tahun 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor: TAP-8/ L.6.10/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa* pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021-2022, berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Kejaksaan Negeri Palembang didampingi Tim BPK Sumsel tanggal 23 Februari 2024 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 871.356.000,-.

Atas perbuatannya tersangka WS melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 karena perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sehingga dapat didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan pada tersangka sebelumnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *