Tugas & Fungsi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 1 ayat (1)
Menyatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 30
- Di Bidang Pidana :
a. Melakukan penuntutan.
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawsan, dan keputusan lepas bersyarat,
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan kepengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Penyidik. - Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah. - Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. Pengamanan pengedaran barang cetakan ;
d. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara;
e. Pencegahan penyalahgunaan dan / atau penodaan agama ;
f. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal;
Pasal 30 A
Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban atau yang berhak.
Pasal 30 B
Dalam Bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang :
a. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
c. Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intgtelijen da /atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
d. Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. Melaksanakan pengawasan multimedia.
Pasal 30 C
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagimana dimaksud dalam pasal 30, Pasal 30 A dan 30 B Kejaksaan :
a. Menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan;
b. Turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asassi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
c. Turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
d. Melakukan media penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti seta restitusi;
e. Dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;
f. Menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
g. Melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;
h. Mengajukan Peninjauan Kembali; dan
i. Melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
